Fintech Gaby

 

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/P2PL%20legal%20vs%20ilegal.pdf


Berkembangnya suatu negara sangat dipengaruhi oleh peran serta masyarakat dan Pemerintah dalam membangun negara itu sendiri. Berbagai aspek seperti, social, ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, dan hal – hal fundamental lainnya merupakan factor penyokong keberhasilan suatu Negara yang berkembang. Salah satu aspek penting yang tidak dapat diabaikan dalam suatu negara adalah perekonomian. Kegiatan perekonomian mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga peningkatan perekonomian dari suatu periode ke periode berikutnya dapat terukur dalam  suatu pertumbuhan ekonomi. Melalui pertumbuhan ekonomi dapat dilihat sejauh mana kegiatan perekonomian ini memberikan tambahan pendapatan kepada negara sehingga dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. (Daniel Theodoris, Ni Putu Wiwin Setyari, Luh Putu Aswitari, 2017:2323).

Laju pertumbuhan ekonomi membuat lembaga keuangan terus berevolusi agar dapat berjalan beriringan dengan kemajuan teknologi yang dipakai oleh manusia. Lembaga keuangan  merupakan lembaga perantara dari pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds) yang memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary) (Neni Sri Imaniyati, 2010:2). Maka dari itu perbankan memiliki peran untuk menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya. Hal ini memiliki resiko yang besar karena dana dari masyarakat sangat mempengaruhi kegiatan lembaga keuangan ini.  

Kemajuan teknologi yang semakin pesat juga mendukung perkembangan suatu negara. Hadirnya berbagai produk teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai sektor kehidupan manusia membuat semakin banyak pilihan yang dapat digunakan untuk mencapai suatu kepentingan. Kemudahan untuk mengakses segala informasi dengan koneksi internet melalui satu alat telekomunikasi, membuat manusia semakin terikat dengan teknologi. Selain itu teknologi juga mempermudah manusia dalam melakukan kegiatan sehari – hari dengan efektif dan cepat. Salah satu inovasi teknologi yang mendapat penerimaan baik dari masyarakat adalah penggunaan  teknologi finansial (keuangan digital) pada lembaga keuangan.

Kehadiran teknologi finansial atau biasa disebut dengan istilah Fintech merupakan pemanfaatan teknologi serta implementasi dalam meningkatkan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya direalisasikan melalui pembentukan perusahaan rintisan (startup) yang memanfaatkan teknologi software,  internet, komunikasi, dan komputasi terkini. Perpaduan antara bidang finansial dengan adaptasi perkembangan teknologi ini menghadirkan sebuah instrument baru dalam proses bertransaksi yang lebih modern, aman, dan praktis (Nofie Iman, 2016:6). Pertumbuhan Fintech yang semakin pesat memberikan warna baru  atau solusi yang lebih inovatif dalam lingkungan bisnis dalam perbankan khususnya pembiayaan. Dalam pelaksanaannya, berbagai pilihan disediakan untuk pengguna oleh Fintech, seperti layanan digital payment, insurance, peer to peer lending, investasi, dan lainnya. Layanan tersebut juga dijamin keamanan dan yang paling utama ialah tercapainya efisiensi pembayaran sehingga aksesibilitas layanan keuangan semakin membaik dan dapat dirasakan oleh siapa saja. Hal – hal tersebut menjadi daya tarik Fintech sebagai suatu solusi yang sangat terfokus juga memberikan pengalaman yang lebih personal kepada pelanggan untuk memanfaatkan teknologi digital  sebagai kekuatan yang memberikan nilai (Kumail Abbas Rivzi, Naqvi, dan Tanveer, 2018).

Hasil riset Asosiasi Fintek Indonesia melapokan bahwa pada saat ini perusahaan fintek di Indonesia masih didominasi oleh perusahaan pembayaran, lalu aggregator, selanjutnya pembiayaan, perencana keuangan untuk personal maupun perusahaan, dan terakhir yaitu crowdfunding. Salah satu layanan Fintech yang mendapat perhatian dari masyarakat adalah layanan peer to peer lending yang merupakan bagian dari crowdfunding.  Peer to peer lending adalah sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman yang mengharapkan return yang kompetitif (Abdul im Barkatullah, 2006:2). Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengungkapkan  jumlah penyelenggara  Fintech peer to peer lending  di Indonesia sebanyak 158 perusahaan, di mana terdapat 125 perusahaan yang sudah terdaftar dan 33 perusahaan yang sudah berizin (https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/ekonomi/653783/prospek-bisnis-fintech-p2p-lending diakses pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 17.31 WIB) . Munculnya peer to peer lending yang hadir sebagai financial technology (fintech) menjadi jawaban atas permasalahan masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam pembiayaan untuk mendapat dana tanpa harus menjadi nasabah dalam suatu bank.

Rendahnya inklusi keuangan di Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa layanan peer to peer lending semakin bertambah di Indonesia.  Beberapa pandangan atas hal ini yaitu diungkapkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM yang memiliki data bahwa lebih dari 50 juta UMKM di Indonesia dinilai belum bankable. Selain itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) juga mengatakan bahwa kehadiran  industri peer to peer lending di Indonesia berawal dari rendahnya penetrasi kredit. Maka dari itu, pada awalnya sektor UMKM menjadi target utama dari pasar peer to peer lending. Hal ini bertujuan untuk memberikan alternatif pinjaman kepada UMKM yang tidak terjangkau oleh perbankan, sehingga pendanaan untuk kegiatan usaha masyarakat tidak terhambat dan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Tingginya kelompok usia produktif juga menjadi pertimbangan gencarnya layanan peer to peer lending melakukan promosi. Hal ini membuat layanan peer to peer lending kini tidak hanya digunakan untuk pendanaan UMKM saja, tetapi juga untuk pendanaan dalam hal kebutuhan sehari – hari misalnya pendidikan. Maka dari itu semakin banyak para kreditur (orang yang bertindak sebagai investor atau peminjam dana) dan debitur (orang yang melakukan pinjaman dana) terlibat dan menjadi pengguna pada aplikasi Fintech terkhusus layanan peer to peer lending ini.

Layanan peer to peer lending  mempertemukan secara langsung peminjam dana (borrower) dengan pemilik dana (investor/lender) melalui sebuah platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana, untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada kreditur (Eric Chaffee and Geoffrey Rapp, 2012). Di satu sisi peminjam dana juga akan diuntungkan, karena dapat mengajukan kredit dengan syarat dan proses yang lebih mudah cepat, serta tanpa agunan, bila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional lain, seperti bank (Meline Gerarita, 2018:70). Kemudahan ini menarik minat para calon pengguna baik itu untuk mereka yang melakukan pinjaman maupun mereka yang ingin mengembangkan dana. Meskipun kehadiran peer to peer lending ini merupakan terobosan baru yang memiliki dampak yang besar,namun hal ini tidak akan membuat Bank dan peer to peer lending seakan saling menjatuhkan untuk menjadi pihak yang paling berkompeten dalam pembiayaan keuangan masyarakat karena keduanya tentu memiliki satu tujuan yang sama yaitu mencapai inklusi keuangan (https://www.akseleran.co.id/blog/perkembangan-fintech-di-indonesia/    diakses pada tanggal 27 Oktober pukul 21.20 WIB).

Meskipun telah menjadi suatu kebiasaan sehari – hari bagi masyarakat untuk menggunakan Fintech, namun pengaturan mengenai Fintech ini masih belum dapat mengakomodir kepentingan baik perusahaan penyedia layanan maupun masyarakat sebagai pengguna atau konsumen khususnya dari layanan peer to peer lending itu sendiri. Perjanjian pinjam meminjam uang sebagaimana diatur pada Pasal 1754 KUHPerdata menyatakan bahwa para pihak yang terlibat adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dimana para pihak ini memiliki hubungan hukum secara langsung melalui perjanjian pinjam meminjam. Adanya kewajiban dari pemberi pinjaman untuk memberikan suatu barang dalam  jumlah tertentu yang dapat habis karena pemakaian kepada pihak lain dengan syarat bahwa adanya pengembalian dalam jumlah yang sama serta bentuk dan kondisi yang sama pula  oleh penerima pinjaman. Hal ini berbeda dalam layanan peer to peer lending dimana pemberi pinjaman tidak dapat bertemu langsung dengan penerima pinjaman, bahkan diantara para pihak dimungkinkan untuk tidak saling mengenal karena dalam sistem peer to peer lending terdapat pihak lain yakni platform peer to peer yang menghubungkan kepentingan antara para pihak ini (Ratna dan Juliyani:2018:3).

Dikarenakan hubungan hukum antara pemberi dana dan peminjam dana tidak secara langsung, serta adanya modifikasi tertentu yang dibuat oleh penyedia layanan Fintech terhadap kegiatan pinjam meminjam uang masyarakat pada umumnya maka peraturan diatas tidak dapat mengakomodir layanan peer to peer lending ini. Pemerintah sebagai regulator melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengeluarkan Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016  tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. OJK bertindak sebagai pemberi persetujuan dalam sistem perizinan penyelenggaraan  dan pengajuan pendaftaran serta merupakan pihak yang harus mendapatkan laporan berkala atas penyelenggaraan sistem pinjam meminjam uang berbasis Fintech ini (Subhan Zein, 2019:119). Dalam peraturan ini dikemukakan bagaimana penyelenggara layanan dapat beroperasi serta bagaimana kesesuaian antara penyelenggara dan pengguna layanan (pemberi pinjaman dan penerima pinjaman) dalam menggunakan layanan peer to peer lending.

Layanan peer to peer lending memiliki kesamaan dengan kredit yang biasanya dapat diajukan melalui bank. Maka dari itu dibutuhkan suatu  perjanjian kredit antara bank dengan debitur sebagai syarat sah terjadinya kegiatan pinjam meminjam. Dalam hal ini, perjanjian kredit juga berlaku antara pemberi dana dan peminjam dana dalam layanan peer to peer lending. Seperti yang kita ketahui, layanan peer to peer lending sendiri memiliki keunikan tersendiri yaitu tidak membutuhkan jaminan sebagai salah satu bukti agar proses pinjaman dapat dilakukan. Fungsi jaminan secara yuridis sebagai bentuk kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang piutang. Maka dari itu antisipasi yang dapat dilakukan oleh penyelenggara sebagai “jaminan” atas pinjaman yang dilakukan oleh penerima pinjaman adalah melakukan analisis kredit. Analisis kredit yang dilakukan oleh penyelenggara adalah bentuk prestasi penyelenggara dalam perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman.( https://www.investree.id/id/how-it-works/interest-rate-fee diakses pada tanggal 30 Oktober 2020 pukul 15.39 WIB). Analisis ini dilakukan dalam rangka menekan risiko gagal bayar yang mungkin dilakukan oleh penerima pinjaman.

Dalam Pasal 18 Nomor 77/POJK.01/2016  diatur mengenai perjanjian pelaksanaan layanan peer to peer lending  yaitu perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman serta perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Perjanjian antara penyelenggara dengan penerima pinjaman tidak dituangkan secara khusus dalam peraturan ini, sehingga dalam pelaksanaannya perjanjian antara keduanya dituangkan dalam bentuk terms and condition (syarat dan ketentuan)  yang harus disepakati oleh penerima pinjaman sebelum mengajukan pinjaman pada salah satu layanan peer to peer lending. Hal ini tidak bisa mengakomodir kepentingan penerima pinjaman, dikarenakan adanya kesepakatan sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara. Padahal suatu perjanjian tidak mungkin datang dari satu pihak saja, karena perjanjian merupakan kesepakatan timbal balik yang akan memunculkan tanggungjawab timbal balik, berupa prestasi dari masing–masing pihak sebagai kewajiban yang kemudian akan menjadi hak masing–masing pihak (Adi Setiadi, 2019:248). Terms and condition tersebut memang perlu dilakukan sebagai salah satu syarat untuk melakukan pemeriksaan sebelum menjadi penerima pinjaman, namun hal ini tidak dapat mengakomodir kepentingan penerima pinjaman selama melakukan pinjaman dikarenakan banyaknya keadaan di luar kendali yang terjadi baik dari sisi penerima pinjaman maupun penyelenggara dalam memberikan pinjaman.

Kejadian ini menimpa salah satu debitur (penerima pinjaman) pada suatu layanan peer to peer lending bernama Natasha Putri yang mengungkapkan keluh kesahnya pada website media konsumen. Pada awalnya ia melakukan pinjaman di aplikasi Kredivo sebesar Rp 100.000,- karena saat itu sedang tidak memegang uang. Ia diberikan waktu dalam 30 hari untuk melunasi pinjaman tersebut, namun karena tidak ada notifikasi pengingat dari aplikasi, ia telat membayar selama 2 hari dari tanggal jatuh tempo. Setelah ia membayar tagihannya, system tidak mengupdate laman tagihannya padahal uangnya telah terpotong. Beberapa hari kemudian, beliau ditelfon oleh pihak Kredivo untuk melunasi hutangnya dan ia pun berusaha menjelaskan keadaannya tetapi tidak mendapat tanggapan yang baik. Beliau diminta untuk mengirim email konfirmasi yang berisi bukti pembayaran dan harus menunggu 3 – 5 hari untuk mendapat balasan.

Pada kasus ini, Natasha telah berupaya untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara akan tetapi respon yang lambat dan tidak adanya kejelasan membuat Natasha merasa dirugikan (https://mediakonsumen.com/2019/06/01/surat-pembaca/hati-hati-untuk-pengguna-kredivo-sudah-dibayar-tapi-masih-ditagih diakses pada tanggal 30 Oktober 2020 pukul 17.03 WIB). Selain fenomena diatas, pengancaman penyebarluasan data pribadi dan pemblokiran akun secara sepihak juga dimungkinkan terjadi karena tidak adanya kejelasan antara tanggung jawab penyelenggara terhadap penerima pinjaman. Tentunya hal tersebut dapat merugikan pengguna, penerima pinjaman dikarenakan tidak ada jaminan  kepastian bahwa transaksi yang mereka lakukan bebas dari intervensi pihak manapun serta hak – hak dari penerima pinjaman tidaklah jelas. Hal ini membuat penerima pinjaman kesusahan untuk meminta pertanggungjawaban dari penyelenggara peer to peer lending.

Dikarenakan tidak adanya perjanjian baku yang mengikat antara debitur (peminjam dana) dengan penyelenggara layanan peer to peer lending, menyebabkan tidak adanya kesepakatan mengenai cara – cara penyelesaian yang dapat ditempuh apabila terjadi permasalahan di kemudian hari nanti. Komunikasi yang dapat diberikan hanyalah bentuk penyelesaian yang sesuai dengan kode etik perusahaan apabila terdapat kelalaian dari sisi penyelenggara. Dalam hal ini tidak adanya suatu wadah yang dapat menampung kebutuhan debitur apabila terjadi permasalahan dalam melunasi kewajibannya.  Berangkat dari latar belakang diatas, penulis tertarik untuk mengkaji isu tersebut secara lebih mendalam dengan menyusunnya dalam suatu penulisan hukum dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Perjanjian Kredit Layanan Peer to peer lending

A.    Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan latar belakang tersebut, penulis menarik dua rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Apa saja problematika hukum debitur dalam  layanan  peer to peer lending?

2.      Bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian kredit layanan peer to peer lending?

B.     Tujuan Penelitian

Dalam suatu penelitian diperlukan adanya tujuan terkait dengan perumusan masalah dari penelitian yang akan dibahas sehingga dapat memberikan arahan yang tepat bagi penulis dalam penelitiannya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :

1.      Tujuan Objektif

a.       Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian kredit layanan peer to peer lending.

b.      Untuk mengkaji dan menganalisis factor – factor yang dapat menghambat tidak terpenuhinya perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian kredit layanan peer to peer lending.

2.      Tujuan Subjektif

a.       Untuk memperluas pengetahuan, wawasan, maupun  pemahaman  mengenai pengaturan perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian kredit layanan peer to peer lending.

b.      Untuk memenuhi persyaratan akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

C.    Manfaat Penelitian

Dalam suatu penelitian diharapkan adanya suatu manfaat ataupun kegunaan yang dapat diambil dari penelitian tersebut baik untuk penulis maupun untuk orang lain. Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini yaitu :

1.      Manfaat Teoritis

a.       Hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum perdata pada khususnya

b.      Hasil penelitian ini dapat memperkaya referensi dan literature dalam dunia kepustakaan tentang hukum fintech dengan dengan perlindungan terhadap debitur dalam perjanjian kredit layanan peer to peer lending

2.      Manfaat Praktis

a.       Hasil penelitian ini dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang akan diteliti

b.      Hasil penelitian ini dapat mengembangkan penalaran, membentuk pola berpikir, dan untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu hukum yang diperoleh.

D.    Metode Penelitian

1.      Jenis Penelitian

Keberadaan ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari keadaan social masyarakat serta perilaku manusia terkait dengan lembaga hukum tersebut. (Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2013:44) Penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian empiris adalah penelitian hukum yang menggunakan fakta – fakta empiris (sosiologis)  yang diambil dari perilaku manusia. Perilaku manusia tersebut meliputi perilaku verbal yang didapat melalui wawancara ataupun perilaku nyata yang didapat melalui pengamatan secara langsung (Soerjono Soekanto, 2010:7). Dengan penelitian hukum ini penulis berharap agar dapat memberikan jawaban ataas permasalahan hukum dalam penelitian ini.

2.      Sifat Penelitian

Sifat penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Sifat penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat mengenai sifat – sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala ataupun untuk menetukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat (Amirudin dan Zainal Asikin, 2008:25). Penelitian deskriptif ini merupakan penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau geajala lainnya (Soerjono Soekanto, 2014:10). Dengan menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif ini, penulis berharap agar dengan adanya data yang didapatkan di lapangan dapat menghasilkan bentuk gambaran dan penjelasan yang detail dan akurat, sehingga dengan gambaran tersebut dapat menghasilkan suatu hipotesis untuk mendukung penelitian ini.

3.      Pendekatan penelitian

Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini, yaitu pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif memusatkan perhatian kepada prinsip – prinsip umum yang mendasari perwujudan setiap gejala yang ada di masyarakat. Selain perwujudan tersebut, pendekatan kualitatif juga memusatkan perhatian terhadap pola – pola yang dianalisis dari gejala social dengan menggunakan kebudayaan yang berasal dari masyarakat pula untuk memperoleh gambaran dari perilaku manusia (Burhan Ahshofa, 2010: 21).

4.      Lokasi Penelitian

Untuk memperoleh dan melengkapi data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, maka peneliti memilih Otoritas Jasa Keuangan yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2 – 4, Jakarta  sebagai lokasi penelitian.

5.      Jenis dan Sumber Data Penelitian

Secara umum penelitian dibedakan menjadi data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat (mengenai perilakunya; data empiris) dan dari pustaka. Data primer atau data dasar merupakan data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat, dan data sekunder merupakan data  yang berasal dari bahan – bahan kepustakaan (Soerjono Soekanto, 2014:51). Jenis dan sumber data yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :

a.    Jenis Data Penelitian

1)      Data Primer

Data primer merupakan data yang didapatkan dan dikumpulkan secara langsung dari lapangan yang menjadi objek penelitian atau diperoleh melalui wawancara yang berupa keterangan atau fakta – fakta atau dengan kata lain data yang berasal dari sumber yang sama (Soerjono Soekanto, 2014:12). Data yang diperoleh penulis berupa fakta atau keterangan yang merupakan hasil penelitian dan hasil wawancara dengan konsumen pengguna aplikasi peer to peer lending , pihak Otoritas Jasa Keuangan, bersama platform layanan peer to peer lending.

2)      Data Sekunder

Data sekunder adalah data yang diperoleh dari keterangan – keterangan  atau pengetahuan yang diperoleh secara tidak langsung antara lain mencakup dokumen – dokumen resmi, buku – buku, hasil penelitian yang berwujud lapran (Soerjono Soekanto, 2014:12).

b.      Sumber Data Penelitian

1)      Sumber Data Primer

Sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari sumber utama yaitu para pihak yang menjadi objek dari penelitian ini. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang didapatkan melalui wawancara secara langsung dengan informan yang terdiri dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan, Debitur pengguna aplikasi peer to peer lending, serta platform layanan peer to peer lending.

2)      Sumber Data Sekunder

Sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan atau penelahaan terhadap berbagai literature atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian  yang sering disebut sebagai bahan hukum terdiri dari :

a)      Bahan Hukum Primer

a.          Undang – Undang  Negara Republik Indonesia  Tahun 1945

b.         Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

c.          Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

d.         Undang  - Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan Konsumen

e.          Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

f.          Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

g.         Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

h.         Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

i.           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

j.           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

k.         Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  Nomor 77/POJK.01/2016  tentang  Layanan  Pinjam  Meminjam  Uang  Berbasis  Teknologi  Informasi

l.           Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku

 

b)      Bahan Hukum Sekunder

a.          Buku – buku teks para ahli hukum

b.         Jurnal – jurnal hukum nasional dan internasional, dan skripsi

c.          Artikel hukum

d.         Hasil karya ilmiah

e.          Bahan – bahan hukum dari media internet

c)      Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum yang merupakan pelengkap dimana dapat memberikan petunjuk atau penjelasan tambahan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersier yang terdapat dalam penelitian misalnya ensiklopedia, kamus hukum, dan kamus besar bahasa Indonesia.

d)     Teknik Pengumpulan Data

Secara umum dikenal 3 jenis alat pengumpulan data, yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara atau interview (Soerjono Soekanto, 2010:21). Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah :

a.       Wawancara

Wawancara merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk memperoleh informasi dan keterangan dari responden baik dalam bentuk bertemu langsung atau tatap muka, maupun tidak (H.B Sutopo, 2006:190). Penelitian ini dilakukan dengan metode survey yang menggunakan pertanyaan langsung secara lisan kepada responden atau subjek penelitian.

b.      Dokumentasi

Dokumentasi adalah metode pengumpulan data dengan menyelidiki benda – benda tertulis seperti buku, dokumen, dan catatan barisan. Dalam penelitian ini data – data yang diperoleh berasal dari sumber yang berbeda – beda.

e)      Teknik Analisis Data

Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis kualitatif yang akan menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis atau lisan sekaligus perilaku nyatanya ditelliti sebagai sesuatu yang utuh. Data yang diperoleh kemudian disusun dalam bentuk penyusunan data kemudian dilakukan pengolahan data, menghasilkan sajian data dan seterusnya diambil kesimpulan/verifikasinya (H.B Sutopo, 2002:96).

 

 

 

 

 

 


Gambar 1.1 Analisis Data Model Interaktif

Sumber: (Miles, Huberman dan Saldana, 2014: 14)

 

Komponen - komponen tersebut adalah:

a.       Reduksi Data

Reduksi data merupakan proses penyelesaian, pemfokusan, penyederhanaan, dan abstraksi data yang diperoleh dari catatan tertulis yang didapat di lapangan

b.      Penyajian Data

Penyajian data adalah realita organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan research dapat dilakukan, sajian data dapat meliputi berbagai jenis matriks, gambar/skema, jaringan kerja, kaitan kegiatan, dan table.

c.       Penarikan kesimpulan

Penarikan kesimpulan dilakukan berdasarkan atas semua hal yang terdapat dalam reduksi data dan sajian yang meliputi berbagai hal yang ditemui dengan melakukan pencatatan – pencatatan, penyertaan, dan konfigurasi yang mungkin berkaitan dengan data. Dengan adanya aktifitas dengan siklus komponen – komponen tersebut akan didapat data yang benar – benar mewakili dan sesuai dengan masalah yang diteliti. Jika kesimpulan dirasa kurang mampu karena kurangnya rumusan dalam reduksi maupun sajian datanya, peneliti dapat kembali melakukan pengumpulan data yang sudah terfokus untuk mencari pendukung kesimpulan yang ada dan juga bagi pendalaman yang ada. 

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Problematika Hukum Debitur (Penerima Pinjaman) dalam Layanan Peer to peer lending

Penelitian ini dilakukan pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Maret 2021. Penulis memperoleh data dan informasi dengan melakukan wawancara dengan staff OJK, debitur (pengguna) layanan peer to peer lending, dan platform penyedia layanan peer to peer lending. Narasumber yang merupakan staff OJK yaitu Luna Amirahdya dan Bagas Setiaji selaku staff dari Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech. Debitur yang menjadi narasumber yaitu mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surakarta, karyawan swasta di perusahaan media di Jakarta, dan freelancer yang tinggal di Jakarta. Narasumber yang merupakan staff dari penyelenggara peer to peer lending yaitu Ibu Sarah selaku staff Management Risk dari Platform X yang berlokasi di Jakarta.

Saat ini, era industry 4.0 sedang berlangsung dan mempengaruhi segala aspek kehidupan. Perkembangan teknologi yang semakin maju membuat banyak kegiatan masyarakat yang semula dilakukan di lapangan dan berinteraksi secara langsung (offline) berubah menjadi digital (online), dimana segala sesuatu dapat dilakukan melalui perangkat handphone dengan sambungan internet. Sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang sangat terdampak akibat era 4.0 ini dimana transaksi yang dulu dilakukan secara konvensional sekarang berubah menjadi transaksi secara digital (Muhammad Hafid dan Albertus Sentot, 2019:1662) tanpa menggunakan alat pembayaran pada umumnya.

Kehadiran financial technology atau selanjutnya disebut dengan fintech, merupakan salah satu bentuk inovasi dalam sektor jasa keuangan (Kornelius Benuf dkk, 2020:48). Fintech telah menggantikan transaksi keuangan masyarakat ke dalam bentuk digital sehingga lebih mudah serta dapat menjangkau aktivitas yang lebih besar. Fintech lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) merupakan bagian dari fintech yang memungkinkan pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) untuk melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu secara langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam tersebut dilakukan melalui suatu aplikasi ataupun laman website yang telah disediakan oleh penyelenggara layanan ini.

Para pihak yang menjadi bagian atau pelaku dalam fintech lending ini terdiri dari 3 (tiga) yaitu pengguna yang terdiri dari penerima pinjaman (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) serta penyelenggara. Pertama adalah penerima pinjaman (debitur), yaitu pihak yang mengajukan pinjaman pada salah satu platform atau penyedia layanan peer to peer lending. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau selanjutnya disebut LPMUBTI, penerima pinjaman merupakan orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Klasifikasi penerima pinjaman menurut POJK ini yaitu penerima pinjaman harus berasal dan berdomisili di Indonesia, penerima pinjaman juga dapat berasal dari pihak yang tidak memenuhi persyaratan bank (unbankable) atau dapat dikatakan penerima pinjaman yang berada di area yang tidak terjangkau layanan perbankan, serta pihak yang bankable tetapi memiliki kebutuhan pinjaman khusus (underserved), pihak yang bersedia membayar biaya pinjaman extra (sesuai dengan kesepakatan), dan pihak yang ingin meminjam dengan cara yang mudah dan nyaman.

Kedua ialah pemberi pinjaman (kreditur) yaitu pihak yang mendanai atau memberikan dana kepada pihak penerima pinjaman. Selain mendanai, pemberi pinjaman juga dapat menanamkan uangnya pada salah satu platform sebagai bentuk investasi. Pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Menurut POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang LPMUBTI, klasifikasi dari pemberi pinjaman yaitu pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri, baik WNI/WNA, badan hukum/usaha Indonesia/asing, dan/atau lembaga internasional dapat mengajukan diri sebagai pemberi pinjaman, lalu pemberi pinjaman harus memiliki dana lebih, pemberi pinjaman merupakan pihak yang ingin memberi pinjaman secara langsung dengan mengharapkan manfaat ekonomi yang lebih tinggi (sesuai dengan  kesepakatan), dan merupakan pihak yang ingin berinvestasi secara mudah dan nyaman.

Ketiga adalah penyelenggara atau biasa dikenal dengan penyedia platform fintech lending. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada dasarnya penyelenggara membangun, menyediakan, dan mengoperasikan sistem elektronik untuk mempertemukan pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) secara langsung tanpa tatap muka (seamless atau virtual). Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh penyelenggara berupa menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPMUBTI dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman dan/atau penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun penyelenggara hanya bersifat sebagai penyalur dana dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman, namun saat pendaftaran dan perizinan penyelenggara diwajibkan untuk memiliki modal sendiri sebanyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) serta memiliki batasan pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Berikut adalah persyaratan wajib fintech lending sebagaimana diatur dalam POJK No. 77/ POJK.01/2016 yaitu:

a)      Kejelasaan bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan 

b)      Mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK

c)      Ketersediaan SDM yang memiliki keahlian atau latar belakang IT

d)     Dokumen berbentuk elektronik

e)      Terdapat akses informasi untuk penyelenggara pinjaman, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman

f)       Pusat data dan disaster recovery plan yang ditempatkan di Indonesia dan memenuhi standar minimum, pengelolaan risiko, dan pengamanan teknologi informasi, serta ketahanan terhadap gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi.

g)      Menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan.

h)      Sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan, dan penanggulangan terhadap serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.

i)        Penyelenggara menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna (konsumen) di sektor jasa keuangan, dan

j)        Perjanjian dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan digital.

 

Otoritas Jasa Keuangan atau selanjutnya disebut dengan OJK merupakan lembaga keuangan Negara yang independen dan berwenang untuk mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan di Indonesia. Sejak bisnis Fintech muncul pertama kali pada tahun 2016,  OJK telah mengeluarkan aturan mengenai pengawasan fintech mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan  pada  Pasal 5 berbunyi, “OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan”.  Pasal ini memberikan mandate kepada  OJK  untuk mengatur dan mengawasi keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan termasuk bisnis fintech di dalamnya. Perlindungan hukum bagi pengguna dan penyelenggara fintech  di Indonesia kini semakin jelas sejak Bank Indonesia (BI)  dan OJK menerbitkan regulasi bisnis fintech. BI menerbitkan Peraturan BI nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, sedangkan OJK menerbitkan Peraturan OJK nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kedua peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan arahan terhadap bisnis fintech, melindungi masyarakat dalam menggunakan layanan ini  dan mempercepat pertumbuhan bisnis fintech di Indonesia. 

Jenis bisnis fintech yang diatur oleh OJK hanya LPMUBTI, maka dari itu pengaturan secara khusus terhadap bisnis fintech lainnya diserahkan kepada Bank Indonesia (BI) akan tetapi tetap mendapat pengawasan penuh dari OJK. POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang LPMUBTI yang kemudian memiliki peraturan turunan berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor 18/ SEOJK.02/2017 merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan fintech lending di Indonesia (Rinitama Njatrijani, 2019 : 467). Meskipun peraturan ini sudah tidak lagi relevan dengan bisnis fintech lending yang terus mengalami pembaruan, OJK tetap berupaya untuk mengawasi layanan ini sedemikian rupa. Saat ini, masyarakat mengenal fintech lending terbagi menjadi 2 (dua) bagian besar yaitu fintech lending legal dan fintech lending illegal. Seperti yang kita ketahui, fintech lending legal adalah fintech lending yang terdaftar dan berizin oleh OJK, sedangkan fintech lending illegal adalah fintech lending yang meniru kegiatan usaha fintech lending pada umumnya namun bertujuan untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat serta tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Banyaknya fintech lending illegal yang bermunculan membuat banyak masyarakat menjadi korban, serta minimnya penyebaran edukasi mengenai fintech lending legal membuat banyak masyarakat terperangkap ke dalam bisnis ini. Maka dari itu disini kita perlu mengetahui perbedaan antara keduanya agar kita dapat melakukan transaksi pinjam meminjam yang aman dan terbebas dari kerugian yang bisa disebabkan oleh pihak manapun.

 

Seperti yang telah dijabarkan diatas, sebelum melakukan pinjaman masyarakat harus mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan penyelenggara fintech lending pada website OJK. Daftar penyelenggara yang terdaftar dan berizin  per 22 Januari 2021 yaitu sebanyak 148 entitas, dimana OJK terus memperbarui data ini apabila terjadi penambahan ataupun pengurangan entitas dikarenakan kesalahan perusahaan penyelenggara. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan layanan fintech lending, OJK juga memberlakukan kebijakan moratorium yaitu tidak menerima pendaftaran perusahaan fintech lending yang baru, dan focus pada perusahaan – perusahaan yang telah terdaftar terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar pengawasan dan penguatan pelayanan fintech lending kepada masyarakat boleh berjalan dengan maksimal. Adanya keharusan bagi  perusahaan (platform) fintech untuk mendaftarkan diri dalam regulatory sandbox juga sebagai bentuk penyaringan sebelum perusahaan fintech memasarkan produknya ke pasaran. Selain itu upaya yang sedang dilakukan OJK dalam  hal pengaturan lebih lanjut terhadap fintech lending yaitu menyusun POJK mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI). RPOJK LPBBTI ini nantinya akan menyempurnakan POJK LPMUBTI karena fintech lending syariah belum diatur didalamnya.

Pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) dalam fintech lending saat ini diserahkan kepada masing – masing penyelenggara, dimana setiap penyelenggara memiliki standarisasi tersendiri untuk mengklasifikasi apakah peminjam dapat melakukan pinjaman pada aplikasi (platform) miliknya. Jika dalam dunia perbankan dikenal dengan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Colleteral, dan Condition of economy) untuk mengetahui kemampuan membayar nasabah dalam melunasi pinjaman beserta bunganya, (Rayyan Sugangga dkk, 2020:57) maka untuk mendeteksi kesanggupan debitur dalam melakukan pinjaman pada fintech lending dibentuklah Sistem Layanan Informasi Keuangan atau selanjutnya disebut SLIK OJK.  Sistem ini berisikan catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya secara khusus informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Sistem ini juga menyediakan informasi debitur yang tidak terbatas pada lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan saja tetapi juga kepada lembaga keuangan non bank dimana akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur harus dilakukan secara berkala. Salah satu alasan masyarakat menggunakan fintech lending ialah tidak adanya penyertaan jaminan (agunan) sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman. Sebenarnya penyertaan jaminan dalam mengajukan pinjaman dapat dilakukan namun sifatnya opsional.  Dikarenakan fintech lending tidak diperbolehkan untuk melakukan model bisnis selain yang tercantum dalam LPMUBTI, maka apabila perusahaan penyedia bermaksud untuk menyertakan jaminan dalam pemberian pinjaman harus diserahkan kepada pihak ketiga. Penyelenggara fintech lending harus bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu perusahaan jaminan (agunan) untuk memegang jaminan pemberi pinjaman saat akan melakukan pinjaman. Pihak ketiga yang dimaksud bisa bekerjasama dengan Pegadaian ataupun dengan bank untuk menyediakan deposit box.

Penyelenggara fintech lending juga diwajibkan untuk melakukan transparansi terhadap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna (penerima pinjaman dan pemberi pinjaman) mulai dari tata cara penggunaan aplikasi, ketentuan layanan, informasi mengenai pinjaman yang sedang berlangsung, hingga kebijakan privasi pengguna. Fintech lending yang terdaftar juga diwajibkan untuk mencantumkan  tingkat keberhasilan bayar (TKB) pada aplikasi dan laman website miliknya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa fintech lending ini memang sudah terverifikasi. Fintech lending memang tidak memiliki patokan secara khusus seperti hal nya perbankan untuk menetapkan bunga dari  pinjaman yang diajukan, maka dari itu bunga yang dikenakan berkisar antara 0,05% - 0,08% dihitung dari seberapa besar pinjaman. Penyelenggara biasanya akan menyertakan segala informasi detail mengenai pinjaman yang dilakukan, pihak yang mendanai pinjaman, besaran bunga yang diterima, dan  tenor waktu yang disetujui. Dikarenakan pendanaan dalam fintech lending berasal dari pemberi pinjaman (kreditur), maka penyelenggara memfasilitasi transaksi tersebut ke dalam perjanjian pinjam meminjam. Perjanjian dalam fintech lending terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman serta perjanjan antara pemberi pinjaman dan penyelenggara fintech lending. Hal ini yang juga harus menjadi perhatian masyarakat dimana fintech lending illegal biasanya tidak memiliki kejelasan mengenai identitas pemberi dana serta tidak memiliki kesepakatan yang tertulis sehingga menyulitkan masyarakat untuk membuat laporan kepada Kepolisian apabila mengalami kerugian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK..07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan telah memberikan ketentuan terhadap akses data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending terhadap pengguna. Dimana akses data yang diperbolehkan hanya terbatas pada camera, microphone, dan location (CAMILAN) milik pengguna, sehingga akses terhadap media lainnya tidak diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pengguna agar data pribadi miliknya tidak dapat digunakan untuk kepentingan yang lain. Jikalau penyelenggara membutuhkan akses yang lain terhadap data pribadi pengguna maka penyelenggara wajib menyampaikan kebutuhannya kepada pengguna serta menjamin kerahasiaan data pribadi tersebut. Pengaksesan terhadap data pribadi pengguna selain dari yang telah diatur oleh OJK tersebut umumnya dilakukan oleh fintech lending illegal untuk mengancam secara khusus pemberi pinjaman agar melunasi pinjamannya. Ancaman tersebut berupa terror, penyebaran foto atau video pribadi, menghubungi nomor – nomor telfon yang ada di kontak peminjam yang berujung pada pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penagihan terhadap pinjaman yang sedang diajukan oleh penerima pinjaman, padahal tenor waktu pinjaman tidak ditentukan sebelumnya. Sedangkan fintech lending legal akan menunggu pembayaran pinjaman dari penerima pinjaman selama 90 hari (dihitung dari tenor waktu pinjaman berakhir) yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak ketiga yaitu jasa penagihan yang telah terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Penagihan tersebut tidak memiliki klasifikasi secara khusus, tetapi AFPI telah mengeluarkan kode etik penagihan serta sertifikasi agen penagihan.

Layanan pengaduan konsumen menjadi salah satu aspek penting yang dibutuhkan oleh pengguna apabila mengalami kesulitan saat mengakses aplikasi (platform) fintech lending (Windy Sonya dan Moch. Najib, 2020:156). Penyediaan layanan pengaduan konsumen juga diwajibkan oleh OJK untuk dapat menampung tidak hanya pertanyaan namun juga keluhan yang dialami oleh konsumen yang telah mendaftarkan diri sebagai pengguna dari aplikasi tersebut. Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh penulis terhadap penerima pinjaman (debitur), mereka menyatakan bahwa layanan pengaduan konsumen ini seringkali tidak berjalan dengan semestinya. Meskipun layanan pengaduan tersebut disediakan dalam bentuk media email, telefon, maupun social media, penyelenggara sering kali lalai dalam menanggapi keluhan konsumen. Apabila pengguna mengalami kesulitan ataupun permasalahan lalu menghubungi layanan pengaduan konsumen yang tertera pada aplikasi tersebut, sering kali pengguna harus menunggu waktu yang sangat lama untuk mendapatkan respon atas keluhan mereka. Selain itu feedback atau balasan yang diberikan juga tidak menjawab permasalahan konsumen. Customer service atau pihak yang diberi tanggung jawab untuk memproses keluhan konsumen juga sering kali mengalihkan keluhan tersebut kepada customer service yang lain sehingga menyebabkan banyak kesalahan informasi serta penyelesaian permasalahan yang tidak tuntas. Layanan pengaduan konsumen yang tidak memadai membuat masyarakat kebingungan menyampaikan keluhan yang dimiliki, sehingga apabila tetap tidak mendapatkan jawaban masyarakat dapat mengirimkan pengaduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.

Penyebaran fintech lending illegal yang ada di masyarakat terus bertambah dan memakan banyak korban.  OJK telah melakukan koordinasi bersama Kemenkominfo, Kepolisian, dan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menutup bisnis fintech lending illegal ini. Hingga kini, sebanyak 3000  entitas fintech lending illegal telah ditutup oleh OJK namun tidak dipungkiri masih ada fintech lending illegal yang menawarkan pinjaman di masyarakat. Kemudahan untuk membuat aplikasi (platform) fintech lending  membuat perusahaan illegal ini dengan mudah membuat aplikasi baru ataupun mengganti nama perusahaan  yang dapat mengelabui masyarakat. Tidak adanya sanksi yang dapat dikenakan oleh OJK terhadap fintech lending illegal ini juga mejadi alasan mengapa perusahaan illegal ini tidak jera meskipun usahanya telah masuk daftar hitam atau ditutup. Ketiadaan peraturan setingkat undang – undang menjadi alasan utama mengapa OJK tidak dapat menindak dengan tegas fintech lending illegal tersebut. Pengenaan sanksi terhadap fintech lending yang melakukan penyalahgunaan berdasar kepada POJK Nomor 77 Tahun 2016, dimana sanksi hanya dapat dikenakan kepada penyelenggara (platform) yang terdaftar di OJK yaitu berupa peringatan tertulis, denda berupa uang, pembatasan kegiatan usaha, maupun pencabutan izin usaha (Kornelius Benuf dkk, 2019:152). Sanksi yang dikenakan juga hanya berupa sanksi administrasi karena tidak ada peraturan perundang – undangan yang mengatur layanan peer to peer lending secara khusus.

 

1.      Ekosistem Regulasi Layanan Peer to peer lending

Dikarenakan banyaknya jenis dalam bisnis fintech yang ada di Indonesia, baik BI maupun OJK  telah mengeluarkan beberapa peraturan tertentu untuk mewadahi pelaksanaan bisnis ini agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan wawancara yang dilakukan Penulis kepada staff OJK, Luna Amirahdya, berikut ini adalah  beberapa peraturan yang mengatur pelaksanaan layanan fintech lending yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu, yaitu

a.       Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang – undang ini mengatur berbagai ketentuan mengenai Perseroan. Dimana perseroan merupakan badan hukum yang berasal dari persekutuan modal,  didirikan atas dasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Undang – undang ini mengatur pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum, pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar, dan penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya. Penyedia atau penyelenggara layanan peer to peer lending diwajibkan untuk berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang berarti harus berbadan hukum, melibatkan banyak pihak, dan bertujuan mencari keuntungan. Penyelenggara yang dapat menjalankan kegiatan layanan peer to peer lending dalam bentuk badan hukum hanya merupakan perseroan terbatas yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Koperasi.  Hal ini juga membatasi yayasan maupun badan hukum lainnya dimana mereka tidak dapat menjalankan kegiatan peer to peer lending. Kewajiban berbentuk badan hukum membuat penyelenggara memiliki hak dan kewajiban penuh yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas nama perusahaannya. Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 2 yaitu “ Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”  hal ini membuat kegiatan usaha penyedia layanan peer  to peer lending terbatas hanya pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan tidak boleh dialihkan pada jenis usaha lain.

 

b.      Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perusahaan penyedia layanan peer to peer lending juga diperbolehkan berbentuk badan koperasi. Dimana dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Hal ini membuat penyedia layanan peer to peer lending dapat berasal dari masyarakat yang telah menjalani kegiatan perkoperasian dan dapat mengaplikasikannya dengan baik. Kegiatan dalam koperasi itu sendiri sejalan dengan cita – cita nasional seperti yang tertuang dalam Pasal 4, yaitu prinsip dan peran koperasi ialah :

a)      membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b)      berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c)      memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; dan

d)     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Layanan peer to peer lending secara sederhana sesuai dengan jenis kegiatan koperasi yaitu berbentuk usaha pinjam – meminjam yang dapat dilakukan oleh anggota koperasi, namun perbedaannya terletak pada media transaksinya dimana peer to peer lending dapat dilakukan secara online.

c.       Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang – Undang ini secara tidak langsung mewadahi penyelenggaraan peer to peer lending karena termasuk bagian dari financial technology (fintech), selain itu kegiatan maupun transaksi yang berjalan didalamnya dilakukan melalui media elektronik dengan bantuan teknologi informasi. Beberapa pasal dalam undang – undang ini juga relevan terhadap pengaturan  fintech lending

 

------------------

1.       Permasalahan yang dialami oleh Debitur (Penerima Pinjaman)

Sebelum membahas lebih jauh mengenai apa saja permasalahan yang dihadapi oleh debitur atau penerima pinjaman dalam layanan peer to peer lending, kita perlu mengetahui apa perbedaan mendasar antara debitur dalam system perbankan dengan penerima pinjaman dalam layanan peer to peer lending. Layanan peer to peer lending sendiri sejak awal hadir dengan mekanisme penyelenggaraan yang berbeda dengan perbankan. Layanan peer to peer lending tidak menghimpun dana dari masyarakat untuk menyalurkan pembiayaan. Peer to peer lending juga berbeda dengan perusahaan multi finance yang memberikan pembiayaan langsung kepada debitur dengan menggunakan modal perusahaan itu sendiri. Peer to peer lending adalah aktivitas pembiayaan yang dilakukan secara online dengan mempertemukan pemberi dana dengan peminjam dana (Phan, et al.2019) Pendapatan yang diterima oleh penyelenggara fintech  lending diperoleh dari fee dan komisi yang diterima oleh penerima pinjaman (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) sehingga bukan berasal dari pendapatan bunga.

Pada alur pinjam meminjam uang pada bank konvesional, bank bertindak sebagai intermediasi keuangan antara kreditur dengan debitur. Lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) adalah kegiatan pengalihan dana dari pihak yang kelebihan dana (unit ekonomi surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (unit ekonomi defisit). Pihak kelebihan dana (unit ekonomi surplus) maupun pihak yang kekurangan dana (unit ekonomi defisit) dapat berupa badan usaha, lembaga pemerintah, atau perorangan (Abdulkadir Muhammad, 2001: 34-37). Pendapatan bank berasal dari selisih antara bunga simpanan dengan bunga pinjaman. Sebagai risk taker mengharuskan bank untuk menahan modal untuk menyerap potensi kerugian. Kemudian debitur memiliki akses informasi yang sangat terbatas atas penggunaan (penyaluran) uangnya. Selanjutnya bank menyediakan buffer likuiditas mengingat rata-rata simpanan berjangka waktu lebih pendek dibandingkan dengan kredit.

Sedangkan untuk alur pinjam meminjam secara online melalui peer to peer lending yaitu Penyelenggara layanan pinjam meminjam secara online mempertemukan antara debitur (penerima pinjaman) dengan investor/kreditur (pemberi pinjaman) melalui platform yang telah disediakan oleh Penyelenggara yang dengan mudah dapat diakses oleh semua orang. Penyelenggara bukan merupakan kreditur, sehingga tidak mendapatkan pendapatan bunga dan tidak menahan modal untuk menyerap risiko. Pendapatan yang diterima oleh Penyelenggara adalah berasal dari fee dan komisi dari debitur (penerima pinjaman) dan investor/kreditur (pemberi pinjaman). Dalam penyelenggaraan Fintech berbasis peer to peer lending menggunakan sistem skoring kredit seperti perbankan dan mempublikasikan hasilnya pada platform tersebut. Penyelenggara menyampaikan informasi secara transparan kepada pemberi pinjaman sehingga pemberi pinjaman mengetahui kepada siapa pembiayaannya diberikan (Sarwin Kiko dkk, 2017:40-41).

Kemudahan dalam mengakses layanan dan tersedianya bermacam – macam penyelenggara layanan peer to peer lending membuat semakin banyak debitur yang tertarik untuk melakukan peminjaman dana.  Disini kita perlu membedah lebih dalam terkait risiko apa saja yang mengancam debitur tersebut sehingga kita dapat mengidentifikasi apakah regulasi yang telah ada ini telah memenuhi perlindungan hukum yang baik guna mencapai tujuan dari dibentuknya hukum itu sendiri yakni dari segi kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Berdasarkan wawancara yang dilakukan penulis terhadap debitur peer to peer lending, berikut adalah berbagai macam risiko dan permasalahan bagi debitur (penerima pinjaman) saat akan melakukan pinjaman dalam peer to peer lending :

a.       Praktik Penagihan yang Agresif

Seperti halnya melakukan pinjaman di bank pada umumnya, jika nasabah tidak membayar tagihan pada tenor waktu yang telah ditentukan maka nasabah akan ditagih oleh pihak yang berwenang dari bank tersebut. Pada peer to peer lending sendiri, masyarakat juga akan ditagih apabila sampai tenor waktu yang telah ditetapkan belum membayar kewajibannya. OJK juga telah membatasi penyelenggara (perusahaan) fintech lending untuk tidak melakukan penagihan secara langsung, melainkan masyarakat diberikan kelonggaran untuk melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo. Apabila dalam kurun waktu tersebut tagihan belum juga dilunasi, maka penyelenggara akan menyerahkan kepada pihak ketiga untuk menagih pembayaran kepada penerima pinjaman.  Pada prakteknya tidak demikian, berdasarkan wawancara yang dilakukan penulis terhadap debitur peer to peer lending, mereka mengatakan bahwa praktik penagihan selalu terjadi bahkan sebelum kurun waktu tenor pinjaman berakhir.

Praktik penagihan tersebut juga tidak dilakukan dengan cara – cara yang baik. Dimana para penagih ini tidak hanya melakukan penagihan terhadap peminjam saja, tetapi juga melakukan penagihan lewat orang – orang terdekat peminjam. Biasanya mereka akan mengirimkan pesan teks kepada orang terdekat peminjam dan menyuruh orang tersebut agar mengingatkan peminjam untuk mebayar hutangnya. Padahal si peminjam masih bisa dihubungi namun atas dasar penagihan, mereka secara tidak langsung mengancam peminjam lewat orang – orang terdekatnya. Hal ini sangat mengganggu penerima pinjaman dikarenakan hutang yang ia miliki, telah diketahui oleh orang lain. Metode penagihan yang dilakukan oleh fintech lending legal dan fintech lending illegal kurang lebih sama. Mereka menggunakan ancaman kekerasan agar pemberi pinjaman merasa takut dan melunasi hutangnya. Pada fintech lending illegal sendiri, mereka menagih peminjam dana dengan cara mengancam melalui pesan teks terhadap kontak yang dimiliki peminjam dana. Mereka juga tidak segan – segan untuk menyebarkan foto maupun video pribadi peminjam serta mencemarkan nama baik peminjam.

b.      Restrukturisasi Kredit

Pinjaman yang dapat diajukan oleh masyarakat pada fintech lending dengan besaran nominal yang bermacam – macam. Dikarenakan masyarakat yang umumnya melakukan pinjaman berasal dari masyarakat yang berada pada taraf ekonomi yang rendah, maka restrukturisasi kredit sangat dibutuhkan (Center for Indonesian Policy Studies, 2020:20). Mengingat pandemic covid – 19 juga membuat semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhannya. Restrukturisasi kredit sangat dibutuhkan agar membantu masyarakat untuk melunasi kewajibannya terlepas dari bagaimanapun kondisi ekonominya saat ini. Tidak adanya kebijakan mengenai restrukturisasi kredit juga membuat masyarakat berpikir dua kali untuk mengajukan pinjaman pada layanan peer to peer lending.

 

c.       Biaya dan Penalti yang Tersembunyi

Salah satu alasan mengapa masyarakat lebih memilih untuk menggunakan layanan perbankan dibandingkan dengan fintech lending adalah pemahaman akan tingkat suku bunga pinjaman yang berbeda - beda. Pada layanan peer to peer lending tidak ada besaran secara khusus yang dikeluarkan oleh penyelenggara platform peer to peer lending, hal ini membuat masing – masing penyelenggara memiliki aturan tersendiri mengenai hal tersebut. Tidak hanya mengenai bunga pinjaman, tetapi hal ini juga berlaku pada biaya pinalti yang dikenakan penyelenggara terhadap penerima pinjaman apabila melakukan pembayaran lewat dari tanggal tenor pinjaman.

Pengenaan suku bunga pinjaman yang tinggi juga tidak disertai dengan alasan yang jelas mengapa dapat dikenakan sebesar itu, sehingga membuat masyarakat berpikir berulang kali sebelum mengajukan pinjaman pada penyelenggara peer to peer lending. Meskipun OJK sendiri telah mengeluarkan regulasi mengenai suku bunga pinjaman, namun masih banyak masyarakat yang terjebak dengan pengenaan suku bunga tinggi yang biasanya dilakukan oleh fintech illegal. Fintech lending illegal umumnya mengenakan suku bunga yang berlipat ganda per hari nya sehingga menimbulkan risiko gagal bayar yang sangat besar dan sangat berpengaruh terhadap keuangan si peminjam. Maka dari itu sering kali kita jumpai banyaknya masyarakat yang terlilit hutang “akibat gagal bayar” pada tagihan pinjaman online nya dan juga tidak hanya sebatas pada satu platform saja tapi juga ada tagihan pada beberapa platform lainnya sehingga menyulitkan bagi peminjam untuk melunasinya.

Biaya pinalti yang dikenakan penyelenggara terhadap penerima pinjaman tidak dijelaskan secara rinci pada awal pengajuan pinjaman, hal ini menyebabkan ketidaktahuan masyarakat terkait seberapa besar kewajiban yang harus dibayar kembali kepada penyelenggara. Pinalti yang tersembunyi ini juga umumnya dikenakan setiap hari nya terhadap pinjaman masyarakat, sehingga tanggungan yang harus dibayar juga semakin besar. Padahal informasi mengenai biaya pinjaman, suku bunga, dan pinalti seharusnya diungkapkan secara transparan diawal pengajuan pinjaman.

d.      Penyebaran Data Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa selama 5 tahun ke belakang banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk mengenai belanja online dan pinjaman atau fintech lending (https://money.kompas.com/read/2021/01/15/074310126/selama-pandemi-ylki-paling-banyak-terima-aduan-konsumen-soal-pinjol diakses pada tanggal 20 Maret 2021 pukul 15.40 WIB).  Setelah ditelusuri lebih lanjut, pengaduan paling banyak berasal dari penyebarluasan data pribadi oleh pinjaman online illegal. Meskipun OJK sendiri telah mengeluarkan regulasi dimana penyedia diperbolehkan mengakses data pribadi pengguna, namun yang terjadi seluruh data di handphone milik peminjam disadap dan disalahgunakan. Hal ini seringkali terjadi apabila peminjam menunggak pembayaran. Lalu perusahaan penyelenggara peer to peer lending tersebut akan menghubungi sejumlah nomor kontak yang ada di ponsel konsumen,  meneror, memberitahu perihal pinjaman yang ditunggak tersebut, dan menjelek – jelekkan si pengguna yang menganggu harkat dan martabatnya sebagai manusia. Penyebaran data ini juga menyebabkan tidak adanya kerahasiaan data antara peminjam (debitur) dan penyelenggara. Berdasarkan wawancara yang dilakukan penulis terhadap debitur peer to peer lending, tidak ada nya perjanjian yang menyatakan “adanya izin” yang diberikan oleh debitur untuk datanya digunakan oleh penyelenggara. Hal ini menyebabkan keresahan bagi debitur karena data – data yang diunggah kedalam aplikasi pinjaman tersebut sifatnya pribadi dan rahasia, sehingga seharusnya tidak digunakan secara sewenang – wenang.  

 

Perlindungan data pengguna secara khusus pada peer to peer lending memang belum diatur secara rinci oleh pemerintah. OJK telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur perlindungan terhadap konsumen yang menempatkan dananya atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga  jasa keuangan. Fakta yang terjadi di lapangan kerap ditemukan kebocoran dan penyalahgunaan data, apalagi fintech online sangat berhubungan dengan data dan informasi. Salah satu penyebabnya yaitu tidak semua perusahaan penyelenggara menjamin kerahasiaan dan penggunaan data konsumen, akibatnya sering ditemui bocornya data konsumen ke pihak lain. Jika kita mencermati perjanjian atau persyaratan yang dikeluarkan oleh perusahaan penyedia peer to peer lending, terdapat klausula pelepasan tanggung jawab dan tindakan sepihak yang dapat dilakukan oleh penyedia. Hal ini membuat perusahaan penyedia dapat lepas tangan ataupun menyerahkan ke pihak lain apabila terdapat masalah di kemudian hari terkait data konsumen. Adanya akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia kepada pihak ketiga untuk mengolah data konsumen ini, yang jika tidak dipergunakan dengan baik dan hati – hati dapat menimbulkan kebocoran.

e.       Menjamurnya Peer to peer lending illegal

Seperti yang telah kita ketahui, OJK telah mengeluarkan daftar resmi perusahaan penyelenggara layanan peer to peer lending yang legal dan aman untuk dipakai masyarakat. Menurut data terakhir per 22 Januari 2021, terdapat sebanyak 148 perusahaan peer to peer lending yang terdaftar dan berizin. Meskipun sudah banyak perusahaan yang terdaftar, namun masyarakat masih saja terjebak dengan peer to peer illegal. Dibanding dengan peer to peer legal, diluar sana masih banyak dijumpai fintech illegal bahkan jumlahnya hingga ribuan. Kemudahan untuk membuat suatu aplikasi membuat para oknum – oknum illegal ini dengan mudahnya memunculkan aplikasi peer to peer lending lainnya meski sudah ditutup berulangkali  oleh OJK yang bekerjasama dengan Kemenkominfo, Kepolisian, dan SWI. Selain itu, kurangnya literasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa masyarakat harus cermat dan memastikan bahwa akan melakukan pinjaman pada perusahaan yang legal. Dikarenakan desakan yang dialami masyarakat atau kondisi terdesak dimana masyarakat benar – benar sangat membutuhkan uang untuk melunasi pinjamannya, terkadang masyarakat tidak mencermati terlebih dahulu fintech lending mana yang aman untuk dilakukan pinjaman dan mana yang tidak.

 

f.       Layanan Customer Service yang Tidak Memadai

Informasi yang disediakan oleh penyelenggara (platform) peer to peer lending sering kali tidak dapat dimengerti secara langsung oleh pengguna, maka dari itu setiap penyelenggara menyediakan layanan customer service yang dapat digunakan masyarakat untuk menanyakan hal – hal yang dirasa masih belum jelas. Layanan customer service seharusnya menjadi penghubung antara pengguna dengan penyelenggara peer to peer lending. Berdasarkan wawancara yang dilakukan Penulis terhadap debitur peer to peer lending, layanan customer service yang ada pada suatu aplikasi peer to peer lending tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pengaduan yang disampaikan kepada customer sevice sering kali diproses dalam waktu yang lama, hal ini sangat berdampak besar apalagi jika menyangkut dengan kebingungan masyarakat akan pembayaran pinjaman. Selain itu, adanya ketidaksesuaian informasi mengenai pembayaran pinjaman pada aplikasi juga menjadi salah satu pengaduan terhadap customer service pada layanan peer to peer lending.

 

 

 

-----------

PENUTUP

A.     Simpulan

Berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian diatas, maka dapat ditarik simpulan antara lain sebagai berikut :

1.          Layanan peer to peer lending mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam sebuah platform yang disediakan oleh penyelenggara fintech lending. Dalam mengajukan pinjaman, penerima pinjaman sering kali merasa dirugikan oleh penyelenggara atau penyedia layananan. Bentuk – bentuk kerugian itu seperti bentuk penagihan yang agresif, tidak adanya kebijakan restrukturisasi kredit, biaya dan pinalti yang tersembunyi, penyebaran data pribadi, dan layanan pengaduan customer service yang tidak memadai. Berdasarkan hal tersebut, penerima pinjaman mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi pinjam – meminjam.  Beberapa peraturan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejati nya belum berjalan dengan maksimal dan diimplementasikan dengan baik oleh penyelenggara layanan peer to peer lending.

2.          Bentuk perlindungan hukum bagi debitur (penerima pinjaman) peer to peer lending secara preventif tertera dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab, serta perlindungan hukum dari penyelenggara layanan peer to peer lending. Perlindungan hukum secara represif bila terjadi sengketa antara pemberi pinjaman, penyelenggara, penerima pinjaman dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi tergantung bagaimana kesepakatan para pihak dalam memilih jalur penyelesaian sengketa. Jika terjadi sengketa antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman, maka penyelenggara harus melakukan upaya tertentu untuk menyelesaikan kendala yang dialami pemberi pinjaman.

 

B.      Saran

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan atas permasalahan diatas, penulis bermaksud untuk memberikan saran yaitu

1.          Perlunya undang – undang yang mengatur secara khusus mengenai financial technology dikarenakan tingginya kebutuhan pasar akan model bisnis ini. Dimana bisnis ini terus berkembang dan mengalami perubahan yang sangat cepat sehingga dibutuhkan regulasi yang nantinya dapat berjalan secara beriringan untuk mengakomodir pelaksanaan fintech di Indonesia. Selain itu yang tidak kalah pentingnya ialah dibutuhkannya undang – undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi secara khusus terhadap penggunaan aplikasi secara online mengingat penggunaan dan penyebarluasan data pribadi konsumen semakin banyak terjadi. Kerugian yang dialami oleh konsumen akibat data pribadi yang disebarluaskan tidak hanya bersifat materiil namun juga immaterial. Serta dibutuhkan peraturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur praktik penagihan terhadap penerima pinjaman, sehingga tidak ditemukan  penyalahgunaan wewenang dari desk collector ataupun pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh penyelenggara terhadap penerima pinjaman.

 

2.          Pihak penyelenggara peer to peer lending diharapkan untuk mempunyai itikad baik dalam menjalankan usahanya. Meskipun saat ini regulasi yang telah ada belum dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dalam bisnis fintech, penyelenggara diharapkan untuk mematuhi regulasi tersebut, tidak melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat selaku pengguna jasa layanan peer to peer lending. Penyelenggara juga diharapkan untuk tetap mengutamakan perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan layanan ini.


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DRAMA NATAL: WARISAN MEMBAWA PERPECAHAN

Jejak Baracca

"TAROMBO & ASAL USUL SILSILAH MARGA BATAK