hambalang Dolok

  1.  Pak gene seminar
apa bukti kepemilikan

  • Form 1 dibuat kepala desa , menetapkan batas kiri ,kanan, atas dan bawah
  • mengisi penetapan tanah
  • pemeriksaan peruntukan tanah , apakah masuk da;am perencanaan pemerintah xx
  • rapat paniatia A  diundang semua terkait
  • rekomendasi pembuatan sertifikat
  • Penerbitan sertipikat

4 jenis sertipikat
  1. SHM  ,seumur hidup
  2. HG ( hak Guna)
    1. HGB, umur 25+20 TAHUN
    2. HGU, umur 50-70 tahun
  3. SHM SRS
  4. Hak pakai



Tindakan  yang akan dilakukan :
------Minta surat  LP atas undangan tgl 9 Maret 2023?
------Kita angkat lagi surat PTUN thn 2012
Yang harus eksekusi penerbitan sertifikat Genta Prana.
Biar kuminta pak sondak yg kawal, dia galak kalo ini ?

tools maps :  https://bhumi.atrbpn.go.id/

-- Pertanyaan buat pak Gene workshop
  1. Mana yang lebih kuat  Girik apa HGB ?
  2. apakah bisa di anggap palsu?
  3. setelah diputuskan kembali ke pemda dan di putuskan pembagian tanah atas 2 pihak  dan PTUN sudah menyatakan supaya dilaksanakan penerbitan  surat tanah , tetapi tidak mau di terbitkan apa langkah hukumnya?

[20.50, 10/3/2023] @sirait: Malam Bang
Apakah sudah selesai dan jadi ditandatangani?
[21.51, 10/3/2023] Dolok 2021: Saya marah dan kecewa karena menyebut berita acara yg kita buat hanya arsip mereka. Tidak lanjut. Saya minta copinya saja tidak dikasih. Alasannya
 Sudah ada laporan kita melalui bareskrim. Tidak boleh ada berbeda pendapat penyelesaian. Saya disuruh lanjut ke bareskrim saja. saya berkata .  Yang  suruh saya ke Mafia adalah dari bareskrim.  Kalau tidak boleh beda kenapa saya disuruh ke kalian. jawabnya tanya saja ke bareskrim. Saya tidak bisa jawab. Saya minta minimal lapor ke bareskrim atau ke bpn Jawabnya tidak mungkin.Dia hanya sersan
[22.18, 10/3/2023] @sirait: Bah
[22.18, 10/3/2023] @sirait: Hak nya Abang meminta bukti sebagai pegangan.
[22.23, 10/3/2023] @sirait: Besok kita datangi lagi lah minta yang kemarin 
. Bisa kita tuntut apa bila tdk diserahkan.
Kita minta saja 
Ke 2 sampai sekarang apa kemajuannya polisi ?
Harus ada bukti SP2H dari polisi, kalo tidak bisa dituntut juga apa SP3 nya kalo tidak ada bukti
[22.24, 10/3/2023] @sirait: Senin#
[22.32, 10/3/2023] @sirait: Yg diperjuangkan ini:
Kita angkat lagi surat PTUN thn 2012
Yang harus eksekusi penerbitan sertifikat Genta Prana.
Biar kuminta pak sondak yg kawal, dia galak kalo ini


referensi :


Dalam Istilah Pertanahan ada Tanah Egindom, ada Girik, ada Petok D, ada Letter C di Sumatera Utara ada istilah Grand Sultan, baik pak akan saya beri penjelasan secara ringkas

 

Tanah Eigendom : Tanah Eigendom adalah tanah yang memiliki status hak milik pada rezim aturan pertanahan kolonial. Kalau di Sumatera Utara adalah Grand Sultan, Tanah Eigendom pada asasnya hanya dapat dimiliki oleh masyarakat kolonial Eropa dan Timur Asing. Hanya saja, masyarakat pribumi yang mau haknya atas tanah dipersamakan dengan bangsa Eropa dan Timur Asing, dapat pula memiliki tanah eigendom dengan status sebagai tanah Agrarische Eigendom.

 

Tanah Eigendom Verponding :  Tanah Eigendom Verponding hampir sama dengan tanah Eigendom. Tanah Eigendom Verponding adalah tanah berhak milih khas rezim pertanahan kolonial barat bagi masyarakat pribumi. Hanya saja, kepemilikannya sebatas verponding alias surat tagihan atas pajak tanah dan bangunan. Tanah ini juga harus sesegera mungkin dikonversi atau di pindah kan melalui pejabat pertanahan setempat.  Konversi tanah ini harus memperhatikan ketentuan yang ada di dalam UU PA serta aturan turunannya. Sementara verponding daripada tanah Eigendom Verponding sekarang sudah berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

 

Girik :  Girik istilah ini kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari.  biasanya digunakan untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik adalah tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik atau bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial.

Girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak belaka. Maka dari itu, UU PA mengamatkan untuk melakukan konversi tanah, salah satunya tanah Girik, ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA. UU PA mengamanatkan bahwa pelaksanaan peralihan tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun.

Namun, yang terjadi  di masyarakat adalah masih banyak tanah yang belum dikonversi. Oleh karena itu sebaiknya segera konversi tanah Girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)  setempat.Terkadang Pemerintah juga mengadakan program ‘pemutihan’ yang dapat diikuti oleh pemilik tanah Girik.

Tanah Petok D : Tanah Petok D adalah tanah yang memiliki alas hak surat tanah Petok D. Sebelum terbit UU PA pada tahun 1960, status tanah Petok D dipersamakan dengan tanah yang memiliki surat kepemilikan tanah atau setara dengan sertifikat tanah. Nah setelah  UU PA, maka status tanah Petok D tak ubahnya tanah Girik sehingga harus dikonversi sesuai dengan ketentuan UU PA.

Tanah Letter C :  Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa  atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Letter C disimpan di kantor  desa masing-masing.

Yang diberikan kepada masyarakat atau pemilik nya  hanya kutipan letter c itu , girik, petok D, dan lain sebagainya. Dengan kata lain tanah Letter C bermakna bahwa tanah tersebut secara lengkap telah tercatat di buku Letter C dan terdapat bukti lainnya berupa girik, kutipan letter c, dan lain sebagainya pada pemilik tanah.

Letter C sendiri biasanya berisikan: Nomor Buku C; Kohir; Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok); Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan dipungut

Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah (dalam meter persegi) dan Tahun Pajak; Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir; Nomor urut pemilik; Nomor bagian persil; dan Tanda Tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan.

Tanah Letter C tidak serta merta sudah kuat bukti kepemilikannya. Tetap saja demi keamanan, tanah Letter C harus sebisa mungkin dikonversi ke sertipikat hak milik. Silahkan Hubungi badan pertanahan jika ingin melakukan konversi. Terima kasih Semoga Bermanfaat


Surat girik

Surat Girik adalah jenis dokumen yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di Indonesia sebelum adanya sistem pendaftaran tanah yang terpusat. Surat Girik umumnya diterbitkan oleh desa atau kelurahan setempat dan bukan oleh institusi pemerintah yang bertanggung jawab atas pendaftaran tanah.


Surat Girik sendiri tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan, namun bisa menjadi salah satu bukti kepemilikan tanah di Indonesia. Saat ini, pemerintah Indonesia mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka ke dalam sistem pendaftaran tanah terpusat guna memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.


Sebagai tambahan informasi, pada tahun 2018, pemerintah Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga memulai program penerbitan sertifikat tanah gratis yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

DRAMA NATAL: WARISAN MEMBAWA PERPECAHAN

Jejak Baracca

"TAROMBO & ASAL USUL SILSILAH MARGA BATAK