Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial.
Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Kali ini, ia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei lalu. Beleid tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal baru dalam regulasi anyar itu adalah ketentuan mengenai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, pun langsung mencuri panggung. Seperti ramai diberitakan di berbagai media massa, ia berjanji segera mengeluarkan izin usaha pertambangan atau IUP bagi ormas keagamaan. Alasan pemberian ini, menurut Bahlil, adalah sebagai upaya mensejahterakan rakyat. Ormas keagamaan pertama yang dijanjikan segera mendapatkan IUP ini adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pemerintah sebetulnya punya opsi yang lebih "bersih" dan "hijau" jika ingin membangkitkan ekonomi melalui pemberdayaan ormas keagamaan ketimbang pemberian IUP. Salah satunya adalah pembuatan skema pengelolaan pembangkit listrik
https://koran.tempo.co/read/opini/488717/jebakan-iup-bagi-ormas-keagamaan
Hasil penelitian Celios dan 350.org Indonesia bertajuk Dampak Ekonomi dan Peluang Pembiayaan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas menunjukkan pengelolaan energi terbarukan berbasis komunitas mampu menciptakan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 10.529 triliun selama 25 tahun.
Penelitian itu juga mengungkapkan bahwa pengelolaan energi terbarukan berbasis komunitas berpotensi menurunkan angka kemiskinan hingga lebih dari 16 juta orang. Bukan hanya itu, dari sisi ketenagakerjaan, skema ini bakal membuka peluang kerja untuk 96 juta orang.
Pertanyaannya, kenapa pemerintah tidak menawarkan skema tersebut kepada ormas keagamaan terbesar di Indonesia seperti PBNU? Justru dengan pemberian izin ini, alih- alih mendapatkan keuntungan, pemerintah tampak sedang menyeret PBNU ke dunia bisnis pertambangan yang malah membuat kerusakan di muka bumi kian menjadi-jadi.
https://celios.co.id/release-publikasi/
Bukan hanya itu, lanjut Bhima, “Kajian ini dapat membuka mata para pengambil kebijakan di negeri ini untuk segera menggeser kebijakan transisi energi yang selama ini hanya berfokus pada pembangkit skala besar yang justru rentan menimbulkan dampak sosial dan lingkungan hidup bagi masyarakat lokal,” jelasnya. “Sebaliknya, pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas justru mampu berdampak pada penurunan ketimpangan antar wilayah selama 20 tahun implementasi dari 0,74 ke 0,71. Karena sifatnya lebih inklusif energi berbasis komunitas sangat cocok diterapkan di Indonesia”.
Komentar
Posting Komentar